Header Ads

banner 728x90

Terungkap! Pelaku Manipulasi Label Kedaluwarsa di Balik Keracunan Massal Kediri Divonis 5 Tahun Penjara

Foto: UNSPLASH/MIKAEL SEEGEN

JATIM.TODAY – Pengadilan Negeri Kediri menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Arifin (37), terdakwa kasus keracunan massal yang menimpa 127 warga di Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada Maret 2024 silam. Majelis hakim menyatakan Arifin terbukti memanipulasi label kedaluwarsa produk makanan yang dijualnya.

Modus Kejahatan yang Merenggut Nyawa

Investigasi mengungkap, Arifin—pemilik usaha distributor makanan ringan—secara sengaja:

  • Mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan kripik dan snack
  • Mencampur stok lama dan baru untuk mengelabui pembeli
  • Menjual produk rusak ke warung-warung kecil dan sekolah

Dampaknya, puluhan korban—kebanyakan anak-anak—harus dirawat intensif dengan gejala muntah, diare akut, dan kejang-kejang. Satu balita meninggal dunia akibat gagal ginjal.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut 7 tahun penjara, namun hakim Andi Purnomo menyatakan:

"Terdakwa menunjukkan penyesalan dan telah membayar ganti rugi kepada sebagian korban. Namun, perbuatannya tetap membahayakan masyarakat."

Selain hukuman penjara, Arifin juga wajib membayar denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keluarga Korban: "Ini Pelajaran untuk Pelaku Usaha"

Siti Rohmah (32), ibu dari korban yang meninggal, menyatakan:

"Hukuman ini belum sebanding dengan penderitaan kami, tapi setidaknya jadi peringatan keras agar tak ada lagi yang main-main dengan nyawa orang."

BPOM Jatim Perketat Pengawasan

Insiden ini memicu pemeriksaan mendadak oleh Balai POM Surabaya terhadap distributor makanan di Jawa Timur. Kepala BPOM Jatim, Drg. Dyah Ayu, mengingatkan:

"Masyarakat wajib cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli. Laporkan produk mencurigakan ke HALO BPOM 1-500-533."

(ar/ar)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.