Diskon Listrik 50 Persen Kembali Digulirkan Juni 2025, Siapa Saja yang Berhak?
![]() |
Foto: Iwan Setiyawan/Kompas |
JATIM.TODAY – Pemerintah kembali menggulirkan program diskon listrik sebesar 50 persen mulai Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya membantu masyarakat menengah ke bawah menghadapi beban ekonomi.
Penerima Diskon Listrik 50 Persen
Program ini menyasar pelanggan listrik 450 VA dan 900 VA, baik subsidi maupun non-subsidi. Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menegaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku otomatis tanpa perlu pendaftaran.
"Kami pastikan pelanggan yang memenuhi kriteria akan langsung menerima pengurangan tagihan mulai Juni," ujar Darmawan dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (23/5/2025).
Mekanisme Pemberian Diskon
Diskon akan diberikan dalam bentuk pemotongan langsung pada tagihan listrik. Pelanggan 450 VA akan mendapat potongan penuh 50 persen, sementara pelanggan 900 VA non-subsidi akan menerima diskon dengan batas pemakaian tertentu.
Dasar Kebijakan dan Anggaran
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 3/2025 tentang Perlindungan Sosial di Sektor Energi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menyatakan bahwa anggaran berasal dari realokasi subsidi energi tahun 2025.
"Ini bentuk kepedulian pemerintah terhadap daya beli masyarakat, khususnya di tengah fluktuasi ekonomi global," jelas Arifin.
Pastikan Data Terdaftar di Sistem
PLN mengimbau pelanggan memastikan data mereka terupdate di sistem. Bagi yang belum menerima diskon, dapat melapor melalui kontak layanan PLN 123 atau aplikasi PLN Mobile.
Program serupa pernah digulirkan pada 2020-2021 selama pandemi COVID-19 dan terbukti meringankan jutaan rumah tangga. Kini, kebijakan ini diharapkan kembali menjadi solusi di tengah tekanan inflasi.
(ar/ar)
Post a Comment